Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang berisi norma hukum yang mengikat secara umum. Peraturan ini dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan. berfungsi untuk m engatur sesuatu substansi dan memecahkan masalah yang ada di masyarakat. Peraturan perundang-undangan juga diharap dapat menyelesaikan berbagai masalah yang sudah, sedang, atau akan terjadi di masa mendatang. •Hierarki Peraturan perundang-undangan: Peraturan perundang-undangan Indonesia juga mengenal hierarki. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menerangkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas: 1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 4.Peraturan Pemerintah; 5.Peraturan Presiden; 6.Peraturan Daerah Provinsi; dan 7.Pe...