Pancasila Sebagai Civil Religion

                                                      Pancasila Sebagai Civil Religion



Civil religion merupakan tema yang terkait dalam konteks sebuah negara yang plural seperti Indonesia. Arti civil religion itu sendiri secara harfiah adalah agama sipil (rakyat), akan tetapi jika dilihat secara apa adanya merupakan agama tersendiri. Oleh karenanya lebih dia tidak memiliki Tuhan, kitab suci, rasul, pendeta, biksu dan sebagainya. Indonesia dengan dasar negara Pancasila dimana kata tuhan di sila Tuhan Yang Maha Esa tidak menunjukkan dan tidak berafeliasi pada agama tertentu. memiliki arti yang sangat netral ( tidak memihak pada salah satu agama) kiranya dapat dijadikan sebagai titik temu bagi umat beragama. Karena itu oleh berbagai kalangan Pancasila dapat disebut sebagai civil religion.

Namun, di era generasi sekarang, hanya sedikit orang yang mengetahui apa itu civil religion dan apa hubungan nya dengan pancasila. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melakukan wawancara dengan salah satu narasumber yang bernama Raisa A.  Seorang mahasiswi fakultas hukum di sebuah universitas negeri. dengan lima pertanyaan yang berhubungan dengan topik civil religion. 

-Pertanyaan pertama: Apa pengertian civil religion menurut anda? 

Menurut Raisa, Civil Religion adalah agama public yang dimana negara dan nilai-nilai keagamaan seperti keyakinan, simbol dan ritual meresap menjadi satu. Civil religion merupakan konsep dimana negara dalam fungsinya berperan sebagai agama. 

-Pertanyaan kedua: Apakah Pancasila termasuk civil religion? 

“Menurut saya, Pancasila itu termasuk ke dalam konsep civil religion.”

-Pertanyaan ketiga: Bisa dijelaskan alasan mengapa Pancasila termasuk civil religion? 

“Alasan mengapa Pancasila termasuk civil religion ialah karena Pancasila menganut nilai-nilai yang dimiliki oleh civil religion yaitu nilai keagamaan pada sila pertama serta nilai moral dan nilai sosial seperti keadilan, persamaan dan kebebasan pada sila ke dua, sila ke tiga, sila ke empat dan sila ke lima. Pancasila juga memiliki simbol yaitu burung garuda dimana civil religion juga menggunakan simbol dalam konsepnya.”

-Pertanyaan keempat: Apakah efektif kalau civil religion diterapkan di Indonesia? 

“Menurut saya civil religion sangat efektif bila diterapkan di indonesia. Karena tanpa kita sadari pun indonesia memang sudah seperti menganut civil religion. Hal ini dapat dilihat dari simbol dari Pancasila yaitu burung garuda, peringatan hari-hari kebesaran/bersejarah yang dilaksanakan dengan khidmat dan khusyuk seperti ritual, kemudian ada juga konstitusi yang dijunjung tinggi seperti kitab dan lain-lain.” 

-Pertanyaan kelima: Bagaimana kondisi negara ini jika civil religion diterapkan di Indonesia, apakah ada perubahan? 

“Tidak akan jauh berbeda dengan keadaan indonesia yang sekarang. Karena sekarang pun indonesia sudah seperti menganut konsep civil rkonsistenbni,” ujar narasumber Raisa menjawab pertanyaan terakhir. 

Dari jawaban yang diberikan, bisa disimpulkan bahwa memang konsep civil religion sudah seperti diterapkan di Indonesia, karena Indonesia termasuk negara plural yang memiliki banyak agama, budaya, dan suku yang beragam. Konsep civil religion sendiri bersifat netral tidak memihak agama tertentu, yang cocok bila diterapkan di negara Indonesia. Untuk menyatukan Identitas nasional dan untuk menjaga toleransi dan pluralisme. 

Namun, sayang nya untuk menerapkan konsep ini memiliki beberapa tantangan, seperti sedikit nya orang yang mengetahui konsep ini dan implementasi nya yang kurang konsisten ( walau Pancasila diakui secara resmi sebagai dasar negara, implementasinya dalam kehidupan sehari-hari dan kebijakan nya sering kali tidak konsisten. Korupsi, ketidakadilan sosial, dan konflik horizontal masih menjadi tantangan.) 

Diharapkan dari artikel dan wawancara sederhana ini dapat menambah wawasan kita terkait konsep civil religion dan hubungan nya dengan Pancasila. 


Referensi:

Ruslan, Idrus. "Membangun Civil Religion Pada Masyarakat Yang Plural; Dilema Pancasila Di Era Reformasi." Al-Adyan, vol. 6, no. 2, 2011, pp. 1-28, doi:10.24042/ajsla.v6i2.494.


______________

STS PKN Artikel “Pancasila sebagai civil religion”

Kelompok 3:

-Alya Diwania

-Zalfa Nur Fauziyah

-Khaulah Afifah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perangkat komputer

Pemanfaatan teknologi di bidang pendidikan.

Perbedaan dan contoh hardware dan software